2 Jul 2012

informasi ujian dinas

Informasi terbaru mengenai ujian dinas silakan kunjungi di http://www.lihatkan.16mb.com
atau
hub sdr. Taufik W.H
hp. 0856 186 1277 (setiap hari jam kerja)

Ujian Dinas Tahun 2012

PEMBERITAHUAN
PELAKSANAAN UJIAN DINAS & UJIAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2012

1. Pelaksanaan ujian
Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Pusat dan UPT yang memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dapat segera diusulkan ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
3. Usulan dilengkapi dokumen-dokumen dengan persyaratan sebagai berikut :

A. UJIAN DINAS
1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun memiliki pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I.
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II.
2. Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri / PNS;
b. Menerima uang tunggu;
c. Cuti di luar tanggungan Negara.

3. Dilengkapi dengan dokumen pendukung :
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. DP3 tahun terakhir;
c. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.

B. UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
1. Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
4. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki ijazah Sarjana (S1) diluar bidang profesinya dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah setelah dibebaskan dari jabatan fungsionalnya.
5. Dilengkapi dengan dokumen pendukung
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. Foto copy ijazah terakhir yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan/atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dan/ atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenag menyelenggarakan pendidikan;
c. Surat ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan, ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian atas usul pejabat setingkat Eselon II unit kerja yang bersangkutan;
d. Surat Keterangan pengganti Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II bagi calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang memiliki ijazah Sarjana (D-IV, S1 dan S2) sebelum diangkat menjadi CPNS.
e. Uraian tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II,
f. Surat pernyataan kebutuhan tenaga dengan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II;
g. DP3 tahun terakhir;
h. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.

PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIKECUALIKAN / DIBEBASKAN MENEMPUH UJIAN DINAS ADALAH MEREKA :
1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya.
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut.
a. Sepala/Adum/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
4. Telah memperoleh :
a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
5. Menduduki jabatan fungsional tertentu.

4. Usulan peserta secara online melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id disampaikan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 15 Juni 2012.
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada Instansi lain.


Kepala Biro Kepegawaian

Ttd

1 Okt 2011

Daftar Nama Peserta Ujian Dinas Tingkat I, Tingkat II dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tahun 2011 yang lulus

silakan SEGERA menghubungi:
Sub Bagian Penilaian dan Pengembangan Karir
Bagian Pengembangan Pegawai
Biro Kepegawaian
Gedung Sujudi Lt 8
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kapling 4-9
perihal : UJIAN DINAS dan UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Informasi : 021.5201590 Ext. 84821 (TAUFIK W.H)

14 Feb 2011

PEMBERITAHUAN
PELAKSANAAN UJIAN DINAS & UJIAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2011
(PERUBAHAN I)

1. Pelaksanaan ujian direncanakan pada bulan April 2011.
Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Pusat dan UPT yang memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dapat segera diusulkan ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
3. Usulan dilengkapi dokumen-dokumen dengan persyaratan sebagai berikut :

A. UJIAN DINAS
1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun memiliki pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I.
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II.
2. Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri / PNS;
b. Menerima uang tunggu;
c. Cuti di luar tanggungan Negara.

3. Dilengkapi dengan dokumen pendukung :
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. DP3 tahun terakhir;
c. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.

B. UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
1. Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
4. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki ijazah Sarjana (S1) diluar bidang profesinya dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah setelah dibebaskan dari jabatan fungsionalnya.
5. Dilengkapi dengan dokumen pendukung
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. Foto copy ijazah terakhir yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan/atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dan/ atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenag menyelenggarakan pendidikan;
c. Surat ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan, ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian atas usul pejabat setingkat Eselon II unit kerja yang bersangkutan;
d. Surat Keterangan pengganti Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II bagi calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang memiliki ijazah Sarjana (D-IV, S1 dan S2) sebelum diangkat menjadi CPNS.
e. Uraian tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II,
f. Surat pernyataan kebutuhan tenaga dengan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II;
g. DP3 tahun terakhir;
h. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.

PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIKECUALIKAN / DIBEBASKAN MENEMPUH UJIAN DINAS ADALAH MEREKA :
1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya.
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut.
a. Sepala/Adum/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
4. Telah memperoleh :
a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
5. Menduduki jabatan fungsional tertentu.

4. Usulan dari unit utama disampaikan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 25 Maret 2011.
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada Instansi lain.


Kepala Biro Kepegawaian

Ttd

dr. H. Abdul Rival, M.Kes

14 Mei 2010

PEMBERITAHUAN
PELAKSANAAN UJIAN DINAS & UJIAN KENAIKAN PANGKAT
PENYESUAIAN IJAZAH TAHUN 2010


1. Pelaksanaan ujian direncanakan pada bulan Juli tahun 2010
2. Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Pusat dan UPT yang memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Dinas Tk. I dan Tk. II serta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dapat segera diusulkan ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.
3. Usulan dilengkapi dokumen-dokumen dengan persyaratan sebagai berikut :

A. UJIAN DINAS
1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun memiliki pangkat :
a. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I.
b. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II.
2. Tidak sedang dalam keadaan :
a. Diberhentikan sementara dari jabatan negeri / PNS;
b. Menerima uang tunggu;
c. Cuti di luar tanggungan Negara.

3. Dilengkapi dengan dokumen pendukung :
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. DP3 tahun terakhir;
c. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.

B. UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
1. Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
4. Bagi Pejabat Fungsional yang memiliki ijazah Sarjana (S1) diluar bidang profesinya dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah setelah dibebaskan dari jabatan fungsionalnya.
5. Dilengkapi dengan dokumen pendukung
a. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
b. Foto copy ijazah terakhir yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan/atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dan/ atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenag menyelenggarakan pendidikan;
c. Surat ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan, ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian atas usul pejabat setingkat Eselon II unit kerja yang bersangkutan;
d. Surat Keterangan pengganti Surat Ijin Belajar yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II bagi calon peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang memiliki ijazah Sarjana (D-IV, S1 dan S2) sebelum diangkat menjadi CPNS.
e. Uraian tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II,
f. Surat pernyataan kebutuhan tenaga dengan pengetahuan/keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II;
g. DP3 tahun terakhir;
h. 2 (dua) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6.

PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIKECUALIKAN / DIBEBASKAN MENEMPUH UJIAN DINAS ADALAH MEREKA :
1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya.
2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut.
a. Sepala/Adum/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas tingkat II.
4. Telah memperoleh :
a. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
b. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
5. Menduduki jabatan fungsional tertentu.

4. Usulan dari unit utama disampaikan kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 16 Juli 2010.
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan tidak diperkenankan mengikuti Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada Instansi lain.


Kepala Biro Kepegawaian

Ttd

dr. H. Abdul Rival, M.Kes


Untuk Informasi Silakan hubungi sdr TAUFIK di 0856 186 1277

12 Nov 2009

Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Depkes
Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang jatuh setiap tanggal 12 November ini ternyata dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah penipuan berupa penawaran iklan kemitraan yang ditujukan kepada BUMN/BUMD, Swasta, rumah sakit, farmasi, dan instansi pemerintah lainnya dengan mengatasnamakan Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan dan memalsukan tandatangan Kepala Pusat Promosi Kesehatan dan Inspektur Jenderal Depkes.


Penipuan tersebut terungkap dengan adanya surat dari PT Pertamina dan RS St Elisabeth yang menyatakan tidak bisa berpartisipasi pemasangan iklan dengan tarif antara Rp 5.500.000,- - Rp 42.000.000 yang akan dimuat di salah satu media cetak Nasional di Jakarta.

Dengan ini kami nyatakan bahwa CV Gitanel Mitra Bersaudara yang menawarkan kerja sama pemasangan iklan tidak ada ikatan kerja sama dengan Departemen Kesehatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Depkes meminta kepada instansi dan masyarakat untuk tidak melayani penawaran tersebut dan diharapkan di masa yang akan datang jika menerima penawaran iklan hendaknya dikonfirmasi dengan Depkes.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon/faks: 021-52907416-9 dan 52921669, atau e-mail puskom.depkes@gmail.com dan puskom.publik@yahoo.co.id.

Kutipan dari "Depkes"
[]